Bentuk-bentuk kehormatan seorang wanita

Diantara bentuk-bentuk kehormatan seorang wanita, kesucian dan tidak liar:

1. Tidak banyak keluar rumah dan berjalan-jalan di tengah-tengah kaum pria di pasar atau di simpang-simpang jalan.

At-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud z -dihasankan oleh Al-Arnauth dalam Takhrij Jami’ Al-Ushul- bahwa Rasulullah n bersabda:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا[1] الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, apabila ia keluar maka setan akan mengintainya.”

2. Tidak menemui kaum pria dalam keadaan memakai parfum.

Abu Dawud dan At-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari z -dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram- bahwa Rasulullah n bersabda:

أَنَّ المَرْأَةَ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَّرَّتْ عَلَي قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً

“Sesungguhnya apabila seorang wanita mengenakan parfum lalu melintas di hadapan kaum laki-laki agar mereka dapat mencium aromanya maka ia adalah wanita begini dan begini! Yakni wanita pelacur.”

3. Tidak menyerupakan diri dengan kaum laki-laki dalam pakaian dan gerakannya.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah z -dishahihkan oleh Al-Albani dalam Hijab Al-Mar’ah Muslimah- ia berkata, “Rasulullah n melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.”

Dalam riwayat Al-Bukhari dari hadits Abdullah bin Abbas c, ia berkata, “Rasulullah n melaknat laki-laki yang menyerupakan diri dengan wanita dan wanita yang menyerupakan diri dengan laki-laki.” Beliau berkata, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Rasulullah n telah mengeluarkan si Fulanah dan Umar z telah mengeluarkan si Fulan.

4. Bukan wanita yang mengenakan pakaian syuhrah[2].

Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar c -telah dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram- bahwasanya Rasulullah n bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللهُ إِيَّاهُ يَوْمَ القِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ النَّارَ وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah niscaya Allah akan memakaikan pakaian itu pada hari Kiamat kemudian Allah l akan membakarnya bersama pakaian itu dengan api. Dan barangsiapa menyerupakan diri dengan suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”

5. Bukan wanita yang berhias diri dengan tatto, menyambung rambut dan mengikir gigi.

Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar c bahwasanya Rasulullah n melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya[3], wanita yang mentatto dan yang meminta ditatto[4].”

Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abdullah bin Mas’ud z, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah n melaknat wanita yang mencukur bulu alis[5], wanita yang mengikir giginya[6] (supaya terlihat jarang) dan wanita yang bertatto yang merubah-rubah ciptaan Allah l.”

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabari dari istri Abu Ishaq bahwa ia masuk menemui ‘Aisyah x, waktu itu ia masih muda belia dan sangat suka kecantikan. Istri Abu Ishaq itu berkata, “Bolehkah seorang wanita mencukur bulu pada wajahnya untuk berhias di depan suaminya?” ‘Aisyah x menjawab: “Singkirkanlah kotoran-kotoran dari dirimu semampumu.”[7]

Beliau membantah pendapat yang berdalil dengan hadits ini atas bolehnya seorang wanita mencukur bulu wajah dan menghilangkan bulu-bulu yang ada padanya, beliau berkata, “Sesungguhnya hal itu bertentangan dengan hadits-hadits yang secara mutlak menunjukkan ketidak bolehannya.”

Dan beliau berkata, “Sesungguhnya pendapat yang dipilih oleh An-Nawawi yang tidak membolehkan mencukurnya, menyelisihi pendapat sebagian ulama Hambali, itulah pendapat yang selaras dengan tahqiq ilmiah.”


[1]Istasyrafaha artinya menghadang, mengintai dan memperhatikannya dalam upaya menyesatkannya.

[2] Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk mengalihkan perhatian orang kepada dirinya untuk mencari popularitas atau lainnya –pent.

[3] Al-Washl adalah menyambut rambut dengan rambut lain agar terlihat panjang.

[4] Al-Wasyam adalah merobah warna kulit dengan warna biru, hijau atau hitam, dengan menindikkan jarum pada kulit lalu membubuhi tinta padanya hingga warnanya berobah menjadi biru atau hijau.

[5] An-Namsh adalah mencabut bulu alis mata supaya terlihat lentik.

[6] Al-Falaj adalah menjarangkan antara gigi seri, al-mutafallijah adalah wanita yang berupaya melakukan hal tersebut dengan alat, dan bentuk gigi seperti itu sangat disukai oleh orang Arab dan dianggap bagus menurut mereka. Dan barangsiapa melakukan hal itu untuk kecantikan maka ia adalah wanita yang tercela.

[7] Hadits ini dha’if sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram.

VN:F [1.9.6_1107]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.9.6_1107]
Rating: 0 (from 0 votes)

admin posted at 2009-1-8 Category: Info Umum

Facebook comments:

Comments